Kisruh sengketa tanah balai desa Ngulan Kulon menemui babak baru. Pada hari rabu kemarin (14 Des 2011) akhirnya pengadilan negeri Trengalek memberikan keputusan setelah hampir 5 bulan melakukan persidangan.
Putusan pengadilan ini dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kepala desa Ngulan Kulon yang mewakili pemerintah desa sebagai pihak tergugat.
Perlu diketahui sebelumnya penggugat menggugat pemerintah desa Ngulan Kulon dengan tuduhan menyerobot tanah milik orang tua mereka yang bernama Suwarni sebanyak 50 m2. Padahal berdasarkan semua bukti yang ada, pemilik tanah tersebut adalah Surodiwiryo. Baik dalam surat-surat yang ada di balai desa maupun yang dimiliki para penggugat dengan jelas mengatakan bahwa pemilik sah tanah sengketa tersebut adalah Surodiwiryo. Tidak ada satu bukti pun yang bisa membuktikan bahwa Surodiwityo adalah Suwarni.
Dengan menimbang saksi dan bukti, kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek akhirnya memutuskan yang secara garis besar adalah sebagai berikut.
- Menganggap bahwa Surodiwiryo dan Suwarni adalah orang yang sama atau satu orang mengingat orang jaman dahulu banyak yang memiliki nama lebih dari satu atau nama alias.
- Mengingat istri dari Suwarni masih hidup dan tidak ikut serta dalam pihak penggugat maupun tergugat, sedangkan menurut Mahkamah Agung pewaris yang sah dari harta seseorang ketika orang tersebut meninggal adalah sang istri (bila masih hidup), maka gugatan dari pihak penggugat dinyatakan tidak sah dan tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Keputusan kedua bisa diterima secara hukum yang sah. Akan tetapi keputusan yang pertama yang mengganggap bahwa Surodiwiryo adalah Suwarni perlu dipertanyakan.
Berikut argumentasi saya sesuai dengan yang saya dengar dari persidangan.
Dari bukti dipersidangan diketahui bahwa pemilik tanah sebelumnya adalah orang tua dari Suwarni yang bernama Sukijo. Pada tahun 1978 tanah tersebut dibeli oleh orang yang bernama Surodiwiryo dengan diketahui dan ditandatangani oleh pejabat desa berwenang setempat.
Yang menjadi pertanyaan disini, apakah lazim seorang anak membeli tanah orang tuanya sendiri dengan sebuah perjanjian yang diketahui pejabat desa pada masa itu ?
Bukankan tanah orang tua bisa menjadi tanah anaknya sendiri dengan cara pewarisan ?
Sedangkan jelas-jelas disitu tertulis bahwa pihak pembeli adalah orang yang bernama Surodiwiryo, bukan Suwarni.
Bukti lain adalah, Suwarni ini menikah pada tahun 1952. Pada saat menikah nama yang tercantum dalam surat nikah adalah Suwarni. Padahal dia menikah jauh sebelum proses jual beli tanah yang sekarang menjadi sengketa. Dan sejak Suwarni tinggal di tempat tersebut, tidak ada yang pernah memanggilnya dengan nama Surodiwiryo.
Jika Surodiwiryo ini adalah nama kecil dari Suwarni, apakah mungkin seorang yang masih kecil sudah membeli tanah dari orang tuanya sendiri ?
Bukankah dia bisa tinggal menumpang dengan orang tuanya yang punya tanah seperti orang lain pada umumnya ?
Dua orang saksi yang mengatakan Suwarni adalah Surodiwiryo adalah mantan perangkat desa yang sudah berhenti. Usia mereka relatif masih muda, jadi masih jauh di bawah Suwarni. Jadi tidak mungkin mereka mengetahui masa muda Suwarni. Sedangkan orang yang jauh lebih tua dari mereka saja tidak tidak tahu kalau Suwarni itu punya nama lain yaitu Surodiwiryo. Jadi keterangan saksi ini harusnya diteliti lebih lanjut.
Yang mengherankan disini adalah, hanya dengan bukti bahwa Suwarni inilah yang membayar pajak bumi dan bangunan atas nama Surodiwiryo maka majelis hakim bisa memutuskan bahwa Suwarni dan Surodiwiryo adalah orang yang sama. Dari sini sangat jelas bahwa hukum di trenggalek bisa diputuskan hanya berdasarkan anggapan saja....
Ini sungguh jauh diluar hukum yang selalu berdasarkan bukti yang sah. Majelis hakim beranggapan bahwa orang dulu bisa mempunyai nama lebih dari satu. Akan tetapi perbandingan kebenaran bahwa nama Surodiwiryo dipakai oleh Suwarni sangat kecil, karena Surodiwiryo bisa siapa saja selain Suwarni....
Hukum kok berdasarkan anggapan belaka...!!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar